Hindari Salah Tilang Mobil Sahabat Toyota yang Sudah Dijual
Saat ini aturan electronic traffic law enforcement ( ETLE) atau tilang elektronik mulai diterapkan pada sejumlah wilayah di Indonesia termasuk Pontianak.
Terutama
dengan adanya rencana dari Kapolri baru yakni Jenderal Listyo Sigit Prabowo
yang akan menekankan penanganan pelanggaran lalu lintas dengan sistem
elektronik.
Nantinya
Sahabat Toyota yang melanggar lalu lintas tidak akan diberikan surat bukti pelanggaran
(tilang) oleh petugas.
Sahabat Toyota akan dikirimkan surat konfirmasi sesuai dengan data yang ada pada kendaraan.
Namun
penerapan tilang elektronik tidak menutup kemungkinan akan terjadi salah
sasaran.
Contohnya karena adanya pengemudi yang menggunakan pelat nomor palsu atau kendaraan yang sudah berpindah tangan, mobil yang sudah berpindah tangan tetapi belum balik nama, otomatis data yang ada di kepolisian tetap atas nama pemilik lama.
Sehingga,
jika sewaktu-waktu ada yang melakukan pelanggaran, maka surat konfirmasi akan
dikirimkan ke alamat pemilik yang ada pada data.
Wajib Lapor ke Bapenda untuk Kendaraan bermotor yang sudah berpindah tangan
Makanya untuk menghindari salah tilang Sahabar wajib segera melaporkan kendaraan bermotor yang sudah dijual atau
berpindah tangan ke Bapenda.
Melaporkan mobil yang sudah dijual bisa menghindari hal-hal yang tidak
diinginkan seperti pajak progresif atau salah kirim tilang elektronik.
Saat
kendaraan sudah dijual dilaporkan ke Bapenda, otomatis kepemilikan sudah tidak
lagi atas nama pemilik pertama.
Sementara
itu, jika kendaraan belum dilaporkan dan mendapatkan surat konfirmasi tilang
elektronik, maka pemilik kendaraan lama bisa memberikan konfirmasi.
Hal ini
sebagaimana dijelaskan di dalam website resmi https://etle-pmj.info/
Dengan
melakukan konfirmasi dan memberikan info pengendara baru, maka Sahabat sudah
berpartisipasi dalam usaha menertibkan kepemilikan kendaraan dalam skenario
terburuk di mana kendaraan terkait digunakan untuk tindakan kriminal, maka Sahabat sudah membantu mempermudah penyelidikan.
Konfirmasi Tilang via Website
Sahabat tidak perlu datang langsung ke kantor dan bisa melakukan konfirmasi melalui https://etle-pmj.info/.
Sahabat akan diberikan batas waktu hingga 8 hari untuk melakukan konfirmasi terkait
pelanggaran yang terjadi.
Jika
dalam waktu tersebut tidak ada konfirmasi, otomatis mendapatkan surat tilang
dan diwajibkan untuk membayar denda sesuai dengan pelanggaran yang dilakukan.
Diberikan
waktu hingga 15 hari dari tanggal pelanggaran untuk pembayaran.
Jika
melebihi dari batas waktu tersebut maka Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) akan
diblokir.
0 Comments
Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.